Sederet kata yang akan menjadi kalimat berarti.. *_^

Sabtu, 07 September 2013

MAKALAH KEWARGA NEGARAAN

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KETENAGAKERJAAN


BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 LATAR BELAKANG
Sebuah negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga negaranya. Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi seperti Indonesia. Masalah ketenagakerjaan, pengangguran, dan kemiskinan Indonesia sudah menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan penanganan segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah Indonesia untuk menjadi mengara yang lebih maju. Indonesia sebenarnya sempat menjadi tempat favorit bagi para pengusaha dari luar negeri untuk membangun usaha mereka disini. Ya, dengan alasan murahnya biaya tenaga kerja merupakan salah satu faktor mengapa Indonesia diincar oleh para pengusaha asing.

Namun, ternyata hal tersebut tidak diimbangi dengan dukungan positif dari pemerintah tentang pengaturan Undang - Undang investasi dan ketenagakerjaan sehingga malah memunculkan banyak masalah baru sehingga mengakibatkan dampak terparah berupa relokasi tempat usaha ke negara lain. Banyak yang harus dibenahi untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Diantaranya adalah dengan membekali berbagai macam ketrampilan bagi para tenaga kerja usia produktif supaya lebih mampu bersaing di dunia kerja tidak hanya dalam bursa tenaga kerja lokal namun juga bursa tenaga kerja dunia.

Dampak terbesar dari terjadinya relokasi tempat usaha adalah meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Jumlah pengangguran di Indonesia telah mencapai titik dimana memerlukan penanganan dari pemerintah dengan sangat serius. Ternyata langkah pemerintah untuk membuka banyak lapangan kerja baru tidak banyak membantu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Langkah yang dianggap paling tepat adalah dengan membekali ketrampilan kepada para tenaga kerja produktif yang masih belum medapatkan pekerjaan dengan harapan mereka bisa membuka lapangan kerja baru, tidak hanya untuk diri mereka sendiri namun juga untuk masyarakat di sekitar mereka. Oleh karena itu, dukungan penuh dari pemerintah terhadap para wiraswasta sangat diharapkan supaya angka pengangguran bisa jauh berkurang.

Masalah yang tidak kalah pentingnya adalah masalah kemiskinan. Kemiskinan dianggap sebagai akar dari segala permasalahan sosial kependudukan yang memiliki efek luar biasa bagi Indonesia. Harus diakui bahwa hingga saat ini jumlah penduduk miskin di Indonesia masih sangat tinggi. Upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah penduduk miskin adalah dengan memberikan fasilitas rusunawa yang pada kenyataannya banyak salah sasaran, memberikan BLT (bantuan langsung tunai) yang ternyata tidak banyak membantu masyarakat, hingga pemberian aneka subsidi untuk masyarakat miskin. Berbagai langkah tersebut pada kenyataannya tidak bisa membuat jumlah penduduk miskin di Indonesia menjadi berkurang. Karena solusi idealnya adalah dengan memberikan mereka pekerjaan tetap dengan gaji yang memadai sehingga mereka bisa hidup lebih layak. Ini bukan perkara yang mudah bagi pemerintah. 

1. 2 TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1.   Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat khususnya pada ketenagakerjaan.
2.   Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang.
3.   Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

1. 3 RUMUSAN MASALAH
1.
Undang-Undang tentang ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan
3. Peraturan dan Keputusan Menteri tentang Ketenagakerjaan
4. Masalah tentang ketenagakerjaan yang ada di indonesia berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara
1. 4 SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN
Menyajikan latar belakang masalah, Tujuan penulisan, Rumusan masalah dan sistematika penulisan
BAB II : TEORI
Membahas tentang Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan
BAB III : PEMBAHASAN
Yang membahas tentang masalah ketenagakerjaan menyangkut hak dan kewajiban sebagai warga negara
BAB VI: PENUTUP
Menyajikan kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA








BAB II
TEORI
Mengacu pada pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.   Pasal tersebut juga dapat diterjemahkan bahwa sebenarnya seluruh warga negara Indonesia tidak berkeinginan menjadi pengangguran dan juga tidak ingin menjadi orang miskin.
Pada hakekatnya mengandung makna bahwa setiap warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan harus diberikan perlindungan dalam rangka mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual. Setiap warga negara Indonesia yang bermaksud mendapatkan pekerjaan didalam maupun di luar negeri, baik pekerjaan formal maupun pekerjaan informal disebut Pencari Kerja. Pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, dapat dilakukan oleh setiap warga negara secara perorangan maupun kelompok.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja tetapi juga dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan konprehensif antara lain mencakup tentang pelayanan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja dan hubungan industrial. Terkait dengan pelayanan penempatan kepada pencari kerja ( tenaga kerja ) maka pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam upaya perluasan kesempatan kerja dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal serta penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Merujuk pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Selain itu penempatan tenaga kerja diupayakan sesuai antara kompetensi tenaga kerja dengan kualifikasi jabatan yang ada. Dalam pelaksanaan pelayanan penempatan kerja bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur – unsur pencari kerja, lowongan kerja, informasi pasar kerja, mekanisme antar kerja dan kelembagaan antar kerja, walaupun dalam implementasinya unsur-unsur tersebut dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatan tenaga kerja.
Pada UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjelaskan bahwasannya pemerintah berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di laur negeri. Dilihat pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial, bahwa tenaga kerja mempunyai jaminan sosial yaitu memiliki hidup yang layak sebagaimana mestinya. Serta tertulis dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, bahwa tenaga kerja berhak mendapatkan pensiunan.
2.   1 Berikut ini Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan :

·         Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang dunia tenaga kerja
·         Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
·         Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
·         Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
·         Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan

2.2 Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang ketenagakerjaan :

  1. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
  2. Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
  3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  5. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-Lima PP No. 14 Tahun 1992
  6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 Tahun 2005 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit
  7. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
  8. Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ke-7 atas PP No. 14 tahun 1992
  9. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

2.3  Peraturan dan Keputusan Menteri tentang Ketenagakerjaan :

  1. Peraturan Menteri No. 2 Tahun 1993 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Bagi Peserta Dana Pensiun
  2. Keputusan Menteri Keuangan No. 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 344/KMK-017/1998
  3. Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
  4. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja yang Lebih Baik dari Program Jamsostek
  5. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum
  6. Keputusan Menteri No. 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
  7. Keputusan Menteri No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
  8. Keputusan Menteri No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
  9. Keputusan Menteri No. 20 Tahun 2004 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  10. Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
  11. Keputusan Menteri No. 49 Tahun 2004 tentang Struktur dan Skala Upah
  12. Keputusan Menteri No. 51 Tahun 2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu
  13. Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  14. Keputusan Menteri No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
  15. Keputusan Menteri No. 261 Tahun 2004 tentang Perusahaan Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
  16. Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2005 tentang Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  17. Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
  18. Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2005 tentang Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
  19. Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan
  20. Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
  21. Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2006 tentang Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
  22. Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
  23. Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Iuran Jamsostek
  24. Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2007 tentang Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
  25. Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
  26. Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
  27. Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
  28. Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2008 tentang Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
  29. Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2008 tentang Investasi Dana Pesiun
  30. Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  31. Keputusan Menteri No. 355 Tahun 2009 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
  32. Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
  33. Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2011 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
  34. Keputusan Menteri No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
  35. Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Outsourcing
  36. Keputusan Menteri tentang Tenaga kerja Asing
Pada level pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan bahkan sampai di tingkat provinsi untuk melaksanakan undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan.







BAB III
PEMBAHASAN
Sebagai warga negara berhak memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak menurut UUD  pasal 27 ayat (2) tapi pada kenyataan nya masih banyak warga negara indonesia yang masih tidak memiliki pekerjaan, karena kurangnya lapangan kerja di negara nya sendiri banyak warga negara Indonesia yang bekerja diluar negeri. Pemerintah seharusnya menyediakan lapangan kerja yang banyak dan menyeluruh agar semua bisa mendapatkan pekerjaan dan jauh dari kemiskinan dan hidup yang tidak layak.
Jakarta, suaramerdeka.com : Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia per agustus 2012 mencapai 7,24 juta orang dan menurut Jakarta, tempo.com : jumlah penangguran tahun 2013 mencapai 7,6 juta orang ini berbanding terbalik dengan UUD pasal 27 ayat (2) yang menyatakan warga negara berhak memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pengangguran di Indonesia sudah cukup tinggi akibat kesenjangan antara pertumbuhan angkatan kerja dan lapangan kerja. Padahal menurut Kemnakertrans :  Setiap tahun Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi menargetkan terwujudnya wirausaha baru sebanyak 2.000 orang yang mengembangkan usahanya dari permukiman transmigrasi. Tetapi masih saja banyak pengangguran di Indonesia.

Kurangnya perhatian pemerintah terhadap warga negara nya sendiri menyebabkan WNI banyak yang mencari pekerjaan diluar negri karena kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Sebagai warga negara tentunya hal ini sungguh tidak di harapkan, tetapi keadaan yang memaksa untuk melakukan ini. Menurut Radar Lampung : 3,29 Juta WNI Bekerja di Luar Negeri pada tahun 2010 ini sangat terlihat miris sekali, pemerintah kurang memperbanyak membangun lapangan kerja, jumlah penduduk indonesia yang tiap tahun nya meningkat memaksa pemerintah untuk slalu bergerak cepat dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan ini.

Belakangan ini banyak sekali peristiwa yang membuat rasa hak sebagai warga negara yang harusnya di lindungi oleh pemerintah tetapi kurang di  perhatikan oleh pemerintah banyak TKI di luar negeri mendapatkan penganiayaan dan sampai juga di hukum mati, seperti terkutip di koran jawa pos edisi selasa 23 Oktober 2012 : 152 WNI di malaysia terjerat vonis mati. Hal ini semakin menyebabkan kurangnya hak warga negara terpenuhi oleh negara. Padahal mengacu pada UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, bahwa warga negara seharusnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah meskipun ia bekerja di luar negeri.
Mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial pada tenaga kerja bahwa seharusnya pekerja mendapat jaminan sosial dari pemerintah tetapi pada kenyataan nya menurut Kabarinews 10 April 2013 : buruh kembali turun ke jalan menuntut kesejahteraan kepada pemerintah. Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia  (MPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, kantor Menteri BUMN, Balai Kota DKI Jakarta dan kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan juga terkutip di Portal Joglosemar 10 April 2013 : Puluhan buruh Karanganyar menggelar aksi menuntut kesejahteraan di depan Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (10/4). Dan juga pada Republika 06 Februari 2013 : Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia telah memenuhi Bundaran Hotel Indonesia (HI). Mereka datang untuk melakukan unjuk rasa terkait pelaksanaan jaminan kesehatanSeharusnya pemerintah lebih banyak memperhatikan nasib buruh, sebagai warga negara juga punya hak untuk penghidupan yang layak bagi warga negara nya.
Selain kesejahteraan buruh kurang terpenuhi, buruh juga menuntut kenaikan UMK yang sesuai dengan kerja mereka, menurut  DetikSurabaya : Ratusan karyawan tergabung Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Gresik, menggelar unjukrasa menuntut UMK Rp 1.740.000 ditambah Rp 483 ribu sesuai masa kerja. Dan juga pada kompas 22 november 2012 : Issu yang diusung menjelang akhir tahun begini pastilah soal tuntutan UMK. Sejak UMK DKI 2013 disetujui menjadi sebesar Rp. 2,2 juta rupiah alias naik sebesar 43% dari UMK 2012, maka bergolaklah daerah lain menuntut hal yang sama. Hal ini sungguh bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial.

Jatimprov 5 Desember 2012 : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Prov Jatim melakukan sosialisasi Penetapan UMK 2013 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim No 72 Tahun 2012 kepada stakeholder, diantaranya serikat buruh, pemerintah kabupaten/kota se-jatim. Akan tetapi, dalam sosialisasi kepada stakeholder, dari kalangan pengusaha tidak menghadiri acara sosialisasi itu. Gubernur Jawa Timur Dr Soekarwo akhirnya menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2013 yang tercantum pada Pergub Jatim No 72 Tahun 2012. Tetapi banyak juga yang keberatan dengan keputusan itu menurut Sindonews.com : Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bojonegoro keberatan dengan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan.
Dengan masalah UMK yang marak di demokan oleh buruh pada pemerintah sistem kerja kontrak juga menjadi masalah. Sistem kerja kontrak dan outsourcing kini menjadi sistem kerja yang kian marak di Indonesia. Keberadaannya bukan hanya di pabrik-pabrik, melainkan juga di sektor-sektor lain, seperti jasa (hotel, restoran, mall), dan bahkan di dunia pendidikan (sekolah, kampus), dan sebagainya. Dengan adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing, kaum buruh tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan kepastian kerja, selalu berada dalam bayang-bayang PHK sewaktu-waktu, mendapatkan komponen upah yang berbeda dari buruh dengan status kerja tetap, tidak boleh berserikat (mengalami union busting), dan masih banyak hak-hak buruh lainnya yang tidak didapatkan buruh dengan status kerja kontrak dan atau outsourcing. Padahal menurut hukum online.com : Sebelum UU Ketenagakerjaan berlaku sebagai hukum positif, UU bidang perburuhan tidak mengatur sistem outsourcing. Pengaturan tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 1993. Melihat subtansi Bab IX UU Ketenagakerjaan khususnya mengenai PKWT, pembentuk undang-undang mengadopsi isi dari dua Permenaker di atas. Banyaknya perusahaan yang menerapkan sistem kerja kontrak membuat banyak buruh yang cemas akan nasib mereka dan tidak menerima hal itu seperti terkutip di Indonesiarayanews.com 27 november 2012 : Kordinator lapangan aksi tersebut, Slamat mengatakan bahwa buruh PT. Frisian Flag di bagian produksi  yang bekerja sejak tahun 2006 hingga saat ini masih berstatus outsourcing, sehingga belum diangkat menjadi karyawan. "Kami meminta kepala suku dinas tenaga kerja agar keluar untuk membicarakan tentang isi surat yang sudah kami layangkan terkait UU No 13 tahun 2003 dimana tidak ada status outcorcing di Bagian Produksi Utama," ujarnya. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, atau yang dikenal dengan UUK 13/2003. Undang-Undang tersebut merupakan Undang-Undang yang melegalkan/ mengesahkan/ membenarkan sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia.
Adapun Undang-Undang no.13 tahun 2003 tersebut disahkan pada saat PDIP berkuasa, di mana ketika itu Megawati (Ketua Umum PDIP) menjabat sebagai Presiden RI. Dengan demikian, dapat pula dikatakan bahwa pemberlakuan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menyengsarakan kaum buruh ini adalah salah satu dosa besar PDIP terhadap kaum buruh Indonesia. Jadi, kalau sekarang PDIP terkesan mendukung Mogok Nasional kaum buruh untuk menolak outsourcing dan upah murah, maka hal itu patut dicurigai oleh kita. Karena dulu adalah mereka yang mengesahkan UUK no. 13/2003, yang melegalkan sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia.








BAB IV
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini. Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan :
·           Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang dunia tenaga kerja
·           Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
·           Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
·           Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
·           Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
Sebagai warga negara berhak memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak menurut UUD  pasal 27 ayat (2) tapi pada kenyataan nya masih banyak warga negara indonesia yang masih tidak memiliki pekerjaan, yang menambah angka pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah seharusnya menyediakan lapangan kerja yang banyak dan menyeluruh agar semua bisa mendapatkan pekerjaan dan jauh dari kemiskinan dan hidup yang tidak layak.
DAFTAR PUSTAKA
http://carapedia.com/masalah_ketenagakerjaan_pengangguran_kemiskinan_indonesia_info3017.html
http://www.tempo.co/read/news/2012/09/20/173430634/2013-Penganggur-Ditargetkan-Turun-Jadi-72-Juta
http://www.prp-indonesia.org/2012/sistem-kerja-kontrak-dan-outsourcing-akibat-globalisasi-neoliberal
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f4b372fe9227/legalitas-ioutsourcing-i-pasca-putusan-mkbr-oleh--juanda-pangaribuan
http://indonesiarayanews.com/news/metropolitan/11-27-2012-11-34/tolak-outsourcing-buruh-demo-di-kantor-walikota-jaktim
koran jawa pos edisi selasa 23 Oktober 2012
koran tempo edisi 20 september 2012
koran republika edisi 1 januari 2012
koran kompas edisi 22 november 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar