HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KETENAGAKERJAAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1
LATAR BELAKANG
Sebuah
negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan
dengan warga negaranya. Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah
penduduk yang tinggi seperti Indonesia. Masalah ketenagakerjaan, pengangguran,
dan kemiskinan Indonesia sudah menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan
penanganan segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah
Indonesia untuk menjadi mengara yang lebih maju. Indonesia sebenarnya sempat
menjadi tempat favorit bagi para pengusaha dari luar negeri untuk membangun
usaha mereka disini. Ya, dengan alasan murahnya biaya tenaga kerja merupakan
salah satu faktor mengapa Indonesia diincar oleh para pengusaha asing.
Namun,
ternyata hal tersebut tidak diimbangi dengan dukungan positif dari pemerintah
tentang pengaturan Undang - Undang investasi dan ketenagakerjaan sehingga malah
memunculkan banyak masalah baru sehingga mengakibatkan dampak terparah berupa
relokasi tempat usaha ke negara lain. Banyak yang harus dibenahi untuk
menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Diantaranya adalah dengan membekali
berbagai macam ketrampilan bagi para tenaga kerja usia produktif supaya lebih
mampu bersaing di dunia kerja tidak hanya dalam bursa tenaga kerja lokal namun
juga bursa tenaga kerja dunia.
Dampak
terbesar dari terjadinya relokasi tempat usaha adalah meningkatnya angka
pengangguran di Indonesia. Jumlah pengangguran di Indonesia telah mencapai
titik dimana memerlukan penanganan dari pemerintah dengan sangat serius.
Ternyata langkah pemerintah untuk membuka banyak lapangan kerja baru tidak
banyak membantu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Langkah yang
dianggap paling tepat adalah dengan membekali ketrampilan kepada para tenaga
kerja produktif yang masih belum medapatkan pekerjaan dengan harapan mereka
bisa membuka lapangan kerja baru, tidak hanya untuk diri mereka sendiri namun
juga untuk masyarakat di sekitar mereka. Oleh karena itu, dukungan penuh dari
pemerintah terhadap para wiraswasta sangat diharapkan supaya angka pengangguran
bisa jauh berkurang.
Masalah yang
tidak kalah pentingnya adalah masalah kemiskinan. Kemiskinan dianggap sebagai
akar dari segala permasalahan sosial kependudukan yang memiliki efek luar biasa
bagi Indonesia. Harus diakui bahwa hingga saat ini jumlah penduduk miskin di
Indonesia masih sangat tinggi. Upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah
penduduk miskin adalah dengan memberikan fasilitas rusunawa yang pada
kenyataannya banyak salah sasaran, memberikan BLT (bantuan langsung tunai) yang
ternyata tidak banyak membantu masyarakat, hingga pemberian aneka subsidi untuk
masyarakat miskin. Berbagai langkah tersebut pada kenyataannya tidak bisa
membuat jumlah penduduk miskin di Indonesia menjadi berkurang. Karena solusi
idealnya adalah dengan memberikan mereka pekerjaan tetap dengan gaji yang
memadai sehingga mereka bisa hidup lebih layak. Ini bukan perkara yang mudah
bagi pemerintah.
1. 2 TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1.
Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban
Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat khususnya pada ketenagakerjaan.
2.
Untuk memberikan pengetahuan kepada para
pembaca tentang ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang.
3.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
1. 3 RUMUSAN
MASALAH
1. Undang-Undang tentang ketenagakerjaan
1. Undang-Undang tentang ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah tentang
ketenagakerjaan
3. Peraturan dan Keputusan Menteri
tentang Ketenagakerjaan
4. Masalah
tentang ketenagakerjaan yang ada di indonesia berkaitan dengan hak dan
kewajiban sebagai warga negara
1.
4 SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN
Menyajikan latar belakang
masalah, Tujuan penulisan, Rumusan masalah dan sistematika penulisan
BAB II : TEORI
Membahas tentang
Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan
BAB III : PEMBAHASAN
Yang membahas tentang
masalah ketenagakerjaan menyangkut hak dan kewajiban sebagai warga negara
BAB VI: PENUTUP
Menyajikan kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB
II
TEORI
Mengacu pada pasal 27 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap
warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pasal tersebut juga dapat diterjemahkan bahwa
sebenarnya seluruh warga negara Indonesia tidak berkeinginan menjadi
pengangguran dan juga tidak ingin menjadi orang miskin.
Pada
hakekatnya mengandung makna bahwa setiap warga negara yang akan menggunakan
haknya untuk mendapatkan pekerjaan harus
diberikan perlindungan dalam rangka mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil
maupun spiritual. Setiap warga negara Indonesia yang bermaksud mendapatkan
pekerjaan didalam maupun di luar negeri, baik pekerjaan formal maupun pekerjaan
informal disebut Pencari Kerja. Pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan
sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, dapat dilakukan oleh setiap warga
negara secara perorangan maupun kelompok.
Pembangunan ketenagakerjaan
mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, keterkaitan itu tidak hanya dengan
kepentingan tenaga kerja tetapi juga dengan kepentingan pengusaha, pemerintah
dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan
konprehensif antara lain mencakup tentang pelayanan penempatan tenaga kerja,
perluasan kesempatan kerja dan hubungan industrial. Terkait dengan pelayanan
penempatan kepada pencari kerja ( tenaga kerja ) maka pemerintah dan masyarakat
bertanggung jawab dalam upaya perluasan kesempatan kerja dan pendayagunaan
tenaga kerja secara optimal serta penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan.
Merujuk pasal 32
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa
dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dilaksanakan secara terbuka, bebas,
obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Selain itu penempatan
tenaga kerja diupayakan sesuai antara kompetensi tenaga kerja dengan
kualifikasi jabatan yang ada. Dalam pelaksanaan pelayanan penempatan kerja
bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur
– unsur pencari kerja, lowongan kerja, informasi pasar kerja, mekanisme antar
kerja dan kelembagaan antar kerja, walaupun dalam implementasinya unsur-unsur
tersebut dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya
penempatan tenaga kerja.
Pada UU No
39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjelaskan
bahwasannya pemerintah berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang
bekerja di laur negeri. Dilihat pada Undang-Undang
No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial, bahwa tenaga kerja
mempunyai jaminan sosial yaitu memiliki hidup yang layak sebagaimana mestinya. Serta
tertulis dalam Undang-Undang
No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, bahwa tenaga kerja
berhak mendapatkan pensiunan.
2.
1
Berikut ini Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan :
·
Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003
tentang dunia tenaga kerja
·
Undang-Undang
No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial
·
Undang-Undang
No. 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun
·
Undang-Undang
No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
·
Undang-Undang
No. 36 Tahun 2009
tentang Pajak Penghasilan
2.2 Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang ketenagakerjaan :
- Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-Lima PP No. 14 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 Tahun 2005 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
- Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ke-7 atas PP No. 14 tahun 1992
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.3 Peraturan dan Keputusan Menteri tentang Ketenagakerjaan :
- Peraturan Menteri No. 2 Tahun 1993 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Bagi Peserta Dana Pensiun
- Keputusan Menteri Keuangan No. 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 344/KMK-017/1998
- Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
- Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja yang Lebih Baik dari Program Jamsostek
- Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum
- Keputusan Menteri No. 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
- Keputusan Menteri No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
- Keputusan Menteri No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
- Keputusan Menteri No. 20 Tahun 2004 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Keputusan Menteri No. 49 Tahun 2004 tentang Struktur dan Skala Upah
- Keputusan Menteri No. 51 Tahun 2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu
- Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Keputusan Menteri No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
- Keputusan Menteri No. 261 Tahun 2004 tentang Perusahaan Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
- Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2005 tentang Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
- Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2005 tentang Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
- Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan
- Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2006 tentang Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
- Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
- Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Iuran Jamsostek
- Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2007 tentang Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
- Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
- Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
- Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
- Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2008 tentang Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2008 tentang Investasi Dana Pesiun
- Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Keputusan Menteri No. 355 Tahun 2009 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
- Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
- Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2011 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
- Keputusan Menteri No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
- Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Outsourcing
- Keputusan Menteri tentang Tenaga kerja Asing
Pada level pelaksanaan, pemerintah
mengeluarkan peraturan-peraturan bahkan sampai di tingkat provinsi untuk
melaksanakan undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan.
BAB
III
PEMBAHASAN
Sebagai warga negara berhak
memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak menurut UUD pasal 27 ayat (2) tapi pada kenyataan nya
masih banyak warga negara indonesia yang masih tidak memiliki pekerjaan, karena
kurangnya lapangan kerja di negara nya sendiri banyak warga negara Indonesia
yang bekerja diluar negeri. Pemerintah seharusnya menyediakan lapangan kerja
yang banyak dan menyeluruh agar semua bisa mendapatkan pekerjaan dan jauh dari
kemiskinan dan hidup yang tidak layak.
Jakarta, suaramerdeka.com :
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia per
agustus 2012 mencapai 7,24 juta orang dan menurut Jakarta, tempo.com : jumlah
penangguran tahun 2013 mencapai 7,6 juta orang ini berbanding terbalik dengan
UUD pasal 27 ayat (2) yang menyatakan warga negara berhak memiliki pekerjaan
dan penghidupan yang layak. Pengangguran di Indonesia sudah cukup tinggi akibat
kesenjangan antara pertumbuhan angkatan kerja dan lapangan kerja. Padahal
menurut Kemnakertrans : Setiap tahun Kementerian Tenaga kerja dan
Transmigrasi menargetkan terwujudnya wirausaha baru sebanyak 2.000 orang yang
mengembangkan usahanya dari permukiman transmigrasi. Tetapi masih saja banyak
pengangguran di Indonesia.
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap warga negara nya sendiri menyebabkan WNI banyak yang mencari pekerjaan diluar negri karena kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia. Sebagai warga negara tentunya hal ini sungguh tidak di harapkan, tetapi keadaan yang memaksa untuk melakukan ini. Menurut Radar Lampung : 3,29 Juta WNI Bekerja di Luar Negeri pada tahun 2010 ini sangat terlihat miris sekali, pemerintah kurang memperbanyak membangun lapangan kerja, jumlah penduduk indonesia yang tiap tahun nya meningkat memaksa pemerintah untuk slalu bergerak cepat dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan ini.
Belakangan ini banyak sekali
peristiwa yang membuat rasa hak sebagai warga negara yang harusnya di lindungi
oleh pemerintah tetapi kurang di
perhatikan oleh pemerintah banyak TKI di luar negeri mendapatkan
penganiayaan dan sampai juga di hukum mati, seperti terkutip di koran jawa pos
edisi selasa 23 Oktober 2012 : 152 WNI di malaysia terjerat vonis mati. Hal ini
semakin menyebabkan kurangnya hak warga negara terpenuhi oleh negara. Padahal
mengacu pada UU No 39 Tahun 2004
tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,
bahwa warga negara seharusnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah meskipun
ia bekerja di luar negeri.
Mengacu pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial pada tenaga kerja bahwa seharusnya pekerja mendapat
jaminan sosial dari pemerintah tetapi pada kenyataan nya menurut Kabarinews 10
April 2013 : buruh kembali turun ke jalan menuntut kesejahteraan kepada
pemerintah. Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh
Indonesia (MPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, kantor
Menteri BUMN, Balai Kota DKI Jakarta dan kantor Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Dan juga terkutip di Portal Joglosemar 10 April 2013 : Puluhan
buruh Karanganyar menggelar aksi menuntut kesejahteraan di depan Rumah Dinas
Bupati Karanganyar, Rabu (10/4). Dan juga pada Republika 06 Februari 2013 :
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
telah memenuhi Bundaran Hotel Indonesia (HI). Mereka datang untuk melakukan
unjuk rasa terkait pelaksanaan jaminan kesehatan. Seharusnya pemerintah lebih banyak
memperhatikan nasib buruh, sebagai warga negara juga punya hak untuk
penghidupan yang layak bagi warga negara nya.
Selain kesejahteraan buruh kurang
terpenuhi, buruh juga menuntut kenaikan UMK yang sesuai dengan kerja mereka,
menurut DetikSurabaya : Ratusan karyawan
tergabung Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kahutindo Gresik, menggelar unjukrasa
menuntut UMK Rp 1.740.000 ditambah Rp 483 ribu sesuai masa kerja. Dan juga pada
kompas 22 november 2012 : Issu yang
diusung menjelang akhir tahun begini pastilah soal tuntutan UMK. Sejak UMK DKI
2013 disetujui menjadi sebesar Rp. 2,2 juta rupiah alias naik sebesar 43% dari
UMK 2012, maka bergolaklah daerah lain menuntut hal yang sama. Hal ini sungguh
bertentangan dengan Undang-Undang
No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial.
Jatimprov 5 Desember 2012 : Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Kependudukan (Disnakertransduk) Prov Jatim melakukan sosialisasi Penetapan UMK
2013 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim No 72 Tahun 2012 kepada
stakeholder, diantaranya serikat buruh, pemerintah kabupaten/kota se-jatim.
Akan tetapi, dalam sosialisasi kepada stakeholder, dari kalangan pengusaha
tidak menghadiri acara sosialisasi itu. Sindonews.com : Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Kabupaten Bojonegoro keberatan dengan penetapan upah minimum
kabupaten (UMK) Bojonegoro 2013 sebesar Rp1.029.500 per bulan.
Dengan masalah UMK yang
marak di demokan oleh buruh pada pemerintah sistem kerja kontrak juga menjadi
masalah. Sistem kerja kontrak dan outsourcing
kini menjadi sistem kerja yang kian marak di Indonesia. Keberadaannya bukan
hanya di pabrik-pabrik, melainkan juga di sektor-sektor lain, seperti jasa
(hotel, restoran, mall),
dan bahkan di dunia pendidikan (sekolah, kampus), dan sebagainya. Dengan adanya
sistem kerja kontrak dan outsourcing,
kaum buruh tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan kepastian kerja, selalu
berada dalam bayang-bayang PHK sewaktu-waktu, mendapatkan komponen upah yang
berbeda dari buruh dengan status kerja tetap, tidak boleh berserikat (mengalami
union busting),
dan masih banyak hak-hak buruh lainnya yang tidak didapatkan buruh dengan
status kerja kontrak dan atau outsourcing.
Padahal menurut hukum online.com : Sebelum UU Ketenagakerjaan berlaku sebagai
hukum positif, UU bidang perburuhan tidak mengatur sistem outsourcing. Pengaturan tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
(Permenaker) No 5 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun
1993. Melihat subtansi Bab IX UU Ketenagakerjaan khususnya mengenai PKWT,
pembentuk undang-undang mengadopsi isi dari dua Permenaker di atas. Banyaknya
perusahaan yang menerapkan sistem kerja kontrak membuat banyak buruh yang cemas
akan nasib mereka dan tidak menerima hal itu seperti terkutip di Indonesiarayanews.com
27 november 2012 : Kordinator lapangan aksi tersebut, Slamat mengatakan bahwa
buruh PT. Frisian Flag di bagian produksi yang bekerja sejak tahun 2006
hingga saat ini masih berstatus outsourcing, sehingga belum diangkat menjadi karyawan.
"Kami meminta kepala suku dinas tenaga kerja agar keluar untuk
membicarakan tentang isi surat yang sudah kami layangkan terkait UU No 13 tahun
2003 dimana tidak ada status outcorcing di Bagian Produksi Utama,"
ujarnya. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, atau yang
dikenal dengan UUK 13/2003. Undang-Undang tersebut merupakan Undang-Undang yang
melegalkan/ mengesahkan/ membenarkan sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia.
Adapun Undang-Undang no.13
tahun 2003 tersebut disahkan pada saat PDIP berkuasa, di mana ketika itu
Megawati (Ketua Umum PDIP) menjabat sebagai Presiden RI. Dengan demikian, dapat
pula dikatakan bahwa pemberlakuan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang
menyengsarakan kaum buruh ini adalah salah satu dosa besar PDIP terhadap kaum
buruh Indonesia. Jadi, kalau sekarang PDIP terkesan mendukung Mogok Nasional
kaum buruh untuk menolak outsourcing
dan upah murah, maka hal itu patut dicurigai oleh kita. Karena dulu adalah
mereka yang mengesahkan UUK no. 13/2003, yang melegalkan sistem kerja kontrak
dan outsourcing
di Indonesia.
BAB
IV
KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai
warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita
kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini. Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri.
Undang-Undang yang mengatur tentang
ketenagakerjaan :
·
Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003
tentang dunia tenaga kerja
·
Undang-Undang
No. 3 Tahun 1992
tentang Jaminan Sosial
·
Undang-Undang
No. 11 Tahun 1992
tentang Dana Pensiun
·
Undang-Undang
No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
·
Undang-Undang
No. 36 Tahun 2009
tentang Pajak Penghasilan
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Sehingga warga Negara memiliki hubungan
hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia agar warga Negara mampu
mengerti mana yang hak – hak nya sebagi warga Indonesia dan mana kewajibannya
sebagi insan Indonesia. Hak – hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
Sebagai warga negara berhak
memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak menurut UUD pasal 27 ayat (2) tapi pada kenyataan nya
masih banyak warga negara indonesia yang masih tidak memiliki pekerjaan, yang
menambah angka pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah seharusnya menyediakan
lapangan kerja yang banyak dan menyeluruh agar semua bisa mendapatkan pekerjaan
dan jauh dari kemiskinan dan hidup yang tidak layak.
DAFTAR
PUSTAKA
http://carapedia.com/masalah_ketenagakerjaan_pengangguran_kemiskinan_indonesia_info3017.html
http://www.tempo.co/read/news/2012/09/20/173430634/2013-Penganggur-Ditargetkan-Turun-Jadi-72-Juta
http://www.prp-indonesia.org/2012/sistem-kerja-kontrak-dan-outsourcing-akibat-globalisasi-neoliberal
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f4b372fe9227/legalitas-ioutsourcing-i-pasca-putusan-mkbr-oleh--juanda-pangaribuan
http://indonesiarayanews.com/news/metropolitan/11-27-2012-11-34/tolak-outsourcing-buruh-demo-di-kantor-walikota-jaktim
koran jawa pos edisi selasa 23 Oktober
2012
koran tempo edisi 20 september 2012
koran republika edisi 1 januari 2012
koran kompas edisi 22 november 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar