Sederet kata yang akan menjadi kalimat berarti.. *_^

Kamis, 22 Desember 2016

INOVASI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS E-GOVERNMENT

INOVASI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS E-GOVERNMENT

Ade Novia Y.F, Berliana Mustika Rani, Nosa Arighi B.
Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik,
Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran ” Jawa Timur
Sumber: www.staff.uny.ac.id

Abstract
Public Service innovation through Information technology is an effort to create Public Service quality. This research aims to describe and analyze of Public Service innovation based on information technology. This research use descriptive research type with qualitative approach. The focus of this problem are (1) licensing and registration service (2) complaint service. The result from this research explained that Innovations Licensing Services of Yogyakarta based on information technology has done well, it can be seen from the speed processing time and licensing registration, the accuracy of the settlement, the complaint service has been using e-mail, hotline message and official website with the result that service becomes faster, easier, having the certainty of time and easy to be controlled.

Keywords: liscensing service, E-Government
 





A. Pendahuluan
Pelayanan publik yang terkenal lamban dan berbelit-belit dalam melayani masyarakat dituntut untuk bergerak lebih cepat dan tepat sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal. Para aparatur di daerah/kota diharuskan untuk mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas bagi masyarakat dan daerah. Untuk mencapai pelayanan yang terbaik dan berkualitas maka dibutuhkan perubahan-perubahan dalam menjawab keinginan masyarakat khususnya dalam pelayanan perizinan.
Perubahan yang menuntut akan suatu hal yang baru tersebut dapat dikatakan sebagai suatu inovasi. Menurut Damanpour dalam Suwarno (2008), inovasi merupakan adopsi gagasan atau perilaku baru dalam teknologi proses produksi baru, struktur dan sistem administrasi baru ataupun perencanaan atau program baru bagi anggota organisasi.
Dinas Perizinan sebagai organisasi publik juga dituntut untuk memberikan pelayanan berkualitas melalui sebuah inovasi. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menerapkan konsep pemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dalam memberikan pelayanan publik adalah pelayanan perizinan berbasis teknologi informasi atau E-Government.  E- government adalah pola pelayanan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat online sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman serta keinginan dan kapasitas masyarakat sebagai pelanggan.
Pelayanan perizinan berbasis E-Government merupakan salah satu cara untuk memberikan kemudahan akses pelayanan khususnya pelayanan perizinan di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Selain itu, dengan adanya pelayanan yang berbasis E-Government diharapkan mampu memberikan pelayanan public yang  menjadi lebih efektif, efisien, responsif, transparan dan akuntabel serta diharapkan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Berdasarkan analisis situasi tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah inovasi pelayananan perizinan berbasis E-Government di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.

B. Landasan Teori
1.    Pelayanan Publik
Menurut Ratminto dan Winarsih (2005:5) pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dipusat, di daerah dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dalam rangkah upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Tjiptono (2004:59) Kualitas pelayanan adalah tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan. Dengan kata lain, ada dua faktor yang mempengaruhi kualitas jasa, yaitu expected service dan perceived service. (Tjiptono, 2004:60).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik, Standar Pelayanan Minimal (SPM) meliputi prosedur layanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk layanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi layanan.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik perlu dilandasi pedoman-pedoman dalam setiap tindakan pemberian layanan oleh aparatur kepada masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagai cara untuk menjaga kualitas dan konsistensi penyelenggara pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Kepmenpan Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, keamanan, tanggung jawab, akurasi, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, kemudahan akses dan kenyamanan.
Menurut Zauhar (2001) mengungkapkan beberapa kriteria (tolak ukur) kualitas layanan yaitu tepat dan relevan, tersedia dan terjangkau, dapat menjamin rasa keadilan, dapat diterima, ekonomis dan efisien, efektif.

2.    Kebijakan Layanan Terpadu
Bentuk Pelayanan Terpadu, dapat berbentuk Badan, Dinas atau Kantor, dan dalam penyelenggaraannya bupati/walikota wajib melakukan penyederhanaan pelayanan seperti percepatan waktu proses pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kejelasan prosedur pelayanan perizinan, mengurangi berkas kelengkapan permohonan perizinan yang sama, pembebasan biaya perizinan bagi UMKM, pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan.


3.    E-Government
E-govenment menurut World Bank mengenai E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah (seperti: Wide Area Network, Internet, Mobile Computing) yang memungkinkan pemerintah untuk mentrasformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis, dan pihak yang berkepentingan (www.worldbank.org).
Menurut Keppres No. 20 Tahun 2006 E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Manfaat E-Government dalam Indrajit (2006:60) adalah menciptakan interaksi yang ramah, nyaman, transparan dan murah antara pemerintah dan masyarakat (G2C-government to citizens), pemerintah dan perusahaan bisnis (G2B-government to business enterprise) dan hubungan antar pemerintah (G2G-interagency relationship).
Tabel 1.
Pergeseran Paradigma dalam Penyampaian Pelayanan Publik:

Paradigma Birokratis
Paradigma e-government
Orientasi
Efisiensi biaya produksi
Fleksibel, pengawasan dan kepuasan pengguna (customer).
Proses organisasi
Merasionalisasikan peranan, pembagian tugas dan pengawasan hirarki vertical
Hirarki horisontal, jaringan organisasi dan tukar informasi
Prinsip manajemen
Manajemen berdasarkan peraturan dan mandat (perintah)
Manajemen bersifat fleksibel, team work antar departemen dengan koordinasi pusat.
Gaya kepemimpinan
Memerintah dan mengawasi
Fasilitator, koordinatif dan entrepreneurship inovatif.
Komunikasi internal
Hirarki (berperingkat) dan top-down
Jaringan banyak tujuan dengan koordinasi pusat dan komunikasi langsung.
Komunikasi eksternal
Terpusat, formal dan saluran terbatas
Formal dan informal, umpan balik langsung, cepat dan banyak saluran
Cara penyampaian pelayanan
Dokumen dan interaksi antar personal
Pertukaran elektronik dan interaksi non face-to-face.
Prinsip-prinsip penyampaian pelayanan
Terstandarkan, keadilan dan sikap adil
Penyeragaman bagi semua pengguna dan bersifat personal.

C. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan deskriptif kualitatif dalam penelitian ini, dimaksudkan untuk mengungkapkan secara cermat tentang penerapan inovasi pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta. Fokus penelitian yaitu pelayanan pendaftaran perizinan dan pelayanan pengaduan. Dalam penelitian ini Analisis data penelitian menggunakan analisis interaktif.

D. Hasil Penelitian Dan Pembahasan


1.    Pelayanan Pendaftaran Perizinan
Pelayanan pengurusan izin berbasis E-government salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dalam upaya meningkatan kegiatan pelayanan perizinan.Inovasi pelayanan perizinan berbasis E-Government di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta telah berlangsung sejak tahun 2011 telah terimplementasi dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan Indeks Kepuasan masyarakat yang meningkat hampir mencapai angka 10% dari angka 3,012 pada tahun 2006 sampai 3,369 pada tahun 2011.
Adapun keunggulan inovasi pelayanan perizinan di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yaitu kesederhanaan dalam pendaftaran berbagai jenis perizinan yang dapat diakses dengan mudah melalui website resmi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Kejelasan sistem prosedur, persyaratan, biaya  pelayanan pendaftaran perizinan yang tertera pada website resmi dan stand banner di kantor Dinas Perizinan turut mempermudah proses pelayanan perizinan di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Pelayanan perizinan juga menjadi efektif dan efisien karena adanya kepastian waktu yang ditetapkan pada saat proses pendaftaran izin. Salah satu fasilitas yang diberikan untuk mengetahui status permohonan izin adalah melalui SMS Gateway dengan cara KETIK STATUS (SPASI) NO PENDAFTARAn KIRIM KE 081228730000.
Produk pelayanan publik di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yang dikeluarkan juga turut memberikan rasa aman kepastian hukum yang jelas. Pada pelayanan perizinan Dinas Kota Yogyakarta mengeluarkan SK Maklumat Pelayanan Perizinan NOMOR : 50 /KEP/DINZIN/2013. Dengan komitmen menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik (SPP) yang Mudah, Cepat, Pasti, Transparan Adil dan Akuntabel.
Dinas pelayanan perizinan Kota Yogyakarta memiliki komitmen dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Hal tersebut dapat terlihat dari pelayanan yang diberikan telah optimal karena pegawai sudah professional dalam pemberian pelayanan.
Dalam rangka memberikan produk pelayanan publik yang dapat diterima dengan benar, tepat dan sah Dinas Perizinan Kota Yogyakarta telah memberikan pelayanan yang sesuai dengan apa yang telah ada di maklumat atau janji pelayanan yang tertulis.
Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dalam mendukung kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan publik telah disediakan sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai, termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika juga diterapkan oleh dengan fasilitas pengambilan nomer antrian elektronik. Selain itu Dinas Pelayanan Perizinan Kota Yogyakarta menyediakan beberapa loket perizinan untuk memudahkan proses permohonan izin masyarakat secara mudah,cepat dan tepat.
Untuk mencapai keefektifan dan keefisienan pelayanan perizinan Dinas Kota Yogyakarta juga mengedapankan kemudahan akses agar mudah dijangkau oleh masyarakat. Kemudahan permohonan izin melalui website perizinan di dukung dengan tampilan website yang sederhana serta kejelasan setiap opsi–opsi yang ditampilkan seperti download formulir permohonan izin, info status permohonan izin serta opsi konsultasi dan pengaduan. Dengan hal itu dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan formulir karena tidak harus mendatangi kantor Dinas Kota Yogyakarta hanya untuk mendapatkan formulir, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kualitas pelayanan para aparat yang bertugas memberikan pelayanan sesuai dengan motto pelayanan yang telah ditetapkan yaitu bukan janji tapi pasti mengandung arti, pasti dalam biaya, waktu, syarat, ditolak serta terbit ijinnya. Dengan demikian kedisiplinan dari para pegawai dapat dipastikan karena bekerja sesuai dengan motto yang telah ditetapkan.
Demi kenyamanan pelanggan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta juga menyediakan ruang tunggu yang nyaman, rapi dan bersih serta lingkungan yang indah dan sehat yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti parkir yang cukup, toilet, tempat ibadah serta menyediakan fasilitas ruangan yang dilengkapi dengan AC, Televisi, Ruang tunggu yang nyaman dan luas.
Berdasarkan uraian diatas disimpulkan bahwa inovasi pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta telah menerapkan Kepmenpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelayanan Publik yang meliputi Kesederhanaan, Kejelasan, Kepastian Waktu, Keamanan, Tanggung Jawab, Akurasi, Kelengkapan sarana dan prasarana, Kemudahan Akses, Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan, Kenyamanan.
Adanya pembaruan dalam mekanisme pelayanan dan SOP serta adanya penerapan teknologi ternyata membawa dampak positif yang signifikan bagi Dinas Perizinan untuk mencapai target kinerja. Dan dampak bagi masyarakat yaitu kemudahan dalam mengakses pelayanan perizinan, khususnya dalam aspek fasilitas pelayanan, transparansi prosedur pelayanan serta prosedur pelayanan menjadi lebih mudah, biaya yang dikenakan lebih jelas, adanya kepastian waktu dalam pemberian layanan serta sarana dan prasarana yang menunjang kebutuhan pengguna layanan.
Dengan demikian pelayanan pendaftaran perizinan yang diberikan sesuai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik, Standar Pelayanan Minimal (SPM) meliputi Prosedur Layanan, Waktu penyelesaian, Biaya Pelayanan, Produk Layanan, Sarana dan Prasarana, Kompetensi Petugas Pemberi Layanan.
Pelayanan pendaftaran perizinan di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta pelayanan yang diberikan telah memenuhi preferensi, harapan dan kebutuhan individu dan masyarakat karena pelayanan yang diberikan lebih cepat dan mudah karena dapat dengan mudah dalam mengakses pendaftaran perizinan hal itu berarti pelayanan yang diberikan tepat dan relevan. Biaya yang dikenakan terjangkau oleh masyarakat. Pelayanan yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat karena memberikan kenyamanan fasilitas kepada pengguna layanan, pelayanan yang diberikan tepat waktu, cepat, responsif dan manusiawi sehingga pelayanan yang diberikan menjadi efektif dan efisien, dengan demikian kualitas layanan yang diberikan sudah baik.
Hal tersebut sesuai dengan yang dikatakan oleh Zauhar (2001) mengungkapkan beberapa kriteria (tolak ukur) kualitas layanan yaitu tepat dan relevan, tersedia dan terjangkau, dapat menjamin rasa keadilan, dapat diterima, ekonomis dan efisien, efektif.

2.    Pelayanan Pengaduan
Untuk mendukung sistem monitoring, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat. Pengaduan yang masuk ke Bidang Pengawasan dan Pengaduan Perizinan, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta ditindaklanjuti dengan segera melalui perbaikan yang mempertimbangkan kualitas dan urgency aduan yang diajukan oleh masyarakat.
Selain memiliki keunggulan dalam pelayanan pendaftaran perizininan, Dinas Perizinan Kota Yogyakarta juga memiliki keunggulan dalam pelayanan pengaduan. Sebagai bukti keseriusan dalam pemberian layanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta memberikan solusi dari setiap persoalan dan permasalahan yang dihadapi oleh pengguna layanan yakni dengan melakukan penerapan teknologi informasi pada pelayanan pengaduan. Sehingga diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memberikan kritik saran dan pengaduan.
Dalam hal ini pelayanan pengaduan memiliki kesederhanaan dalam memberikan kritik saran dan pengaduan karena dapat dilakukan melalui e-mail perizinan@jogja.go.id, hotline SMS ke 2740 atau ke 08122780001, Telephone di (0274) 51448, Fax di (0274) 555241 ataupun pengiriman surat pada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta jl.Kenari 56 Yogyakarta, 55165. Dinas Perizinan Kota Yogyakarta juga memfasilitasi pengaduan masyarakat agar lebih mudah yakni melalui laman website resminya www.perizinan.jogjakota.co.id yang akan di respon secara cepat.
Alur atau tatacara dalam pelayanan pengaduan sudah jelas, karena berbasis teknologi informasi sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengajukan pengaduan yakni dengan langsung membuka laman website resminya http://perizinan.jogjakota.go.id/ kemudian langsung mengklik opsi Layanan Konsultasi & Pengaduan. Mekanisme yang singkat serta fasilitas pengaduan yang tidak hanya satu membuat peran masyarakat terhadap pengaduan pelayanan perizinan menjadi lebih aktif .
Dalam proses pemberian pengaduan maka pengaduan yang diberikan langsung dibuka dan ditanggapi oleh operator sehingga akan ada tindaklanjut dari aduan atau kritik dan saran yang diajukan sehingga tidak terjadi penumpukan aduan sehingga memiliki kepastian waktu dalam pemberian pelayanan. Memastikan bahwa produk pelayanan publik yang dikeluarkan memberikan rasa aman kepastian hukum yang jelas. Karena layanan yang diberikan telah sesuai dengan SOP dan berstandar ISO maka dalam proses pengaduan kerahasiaan identitas pengadu dirahasiakan demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam pemberian pelayanan khususnya dalam hal ini yaitu pelayanan pengaduan di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sudah melakukan tanggung jawab atas pelayanan yang telah diberikan yaitu dengan menanggapi permasalahan yang diajukan, sehingga jika ada persoalan langsung akan ditindaklanjuti dengan mencari jalan keluarnya. Pemberian produk pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta khususnya dalam pengaduan pelayanan perizinan kejelasan dan akurasi terhadap mekanisme pengaduan telah sesuai dan transparan dalam artian segala bentuk serta tatacara pengaduan informasi telah diberikan melaui website resmi Dinas perizinan serta Stand Banner yang berada di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta
Pelayanan pengaduan mudah dijangkau oleh masyarakat. Dalam hal ini kemudahan akses pelayanan pengaduan yang disediakan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta yakni dengan menggunakan sistem pelayanan pengaduan berbasis teknologi informasi. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya, karena dapat dilakukan menggunakan telepon genggam sehingga tidak perlu langsung datang ke Kantor Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dan dapat diakses dimana saja.
Aparat yang bertugas memberikan pelayanan harus mampu bersikap disiplin, ramah, sopan dan santun dalam melakukan tugas sebagai petugas pelayanan. Dengan pemberian pelayanan yang ramah, sopan serta disiplin mampu meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dengan memberikan pelayanan yang baik tersebut mampu meningkatkan indek kepuasan masyarakat dari tahun ke tahun.
Menyediakan ruang tunggu yang nyaman, rapih dan bersih serta lingkungan yang indah dan sehat yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti parker yang cukup, toilet, tempat ibadah dan lain-lain. Seperti yang dijelaskan diatas karena terpenuhinya semua fasilitas yang dibutuhkan oleh pengguna layanan dapat memberikan rasa nyaman pada masyrakat sebagai pengguna layanan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelayanan pengaduan yang diberikan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta adalah pelayanan yang berkualitas karena telah sesuai berdasarkan Kepmenpan Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelayanan Publik khususnya Pelayanan Pengurusan Izin yang meliputi Kesederhanaan, Kejelasan, Kepastian Waktu, Keamanan, Tanggung Jawab, Akurasi, Kelengkapan sarana dan prasarana, Kemudahan Akses, Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan, Kenyamanan.
Sesuai penjelasan diatas maka inovasi layanan pengaduan berbasis teknologi informasi yang dibuat oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan definisi dari E-Government itu sendiri yakni efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seperti menurut Keppres No. 20 Tahun 2006 E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

E. Kesimpulan dan Saran
Dengan adanya Pelayanan Perizinan berbasis E-government, pelayanan permohonan izin yang diberikan mampu berjalan efektif dan efisien dalam artian dapat menghemat waktu serta mengubah wajah proses perizinan yang lama dan berbelit-belit serta adanya kepastian waktu dalam pelayanan.
Dengan adanya penerapan E-government pada pelayanan pengaduan dapat memberikan dampak positif pada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta karena masyarakat akan lebih mudah dalam memberikan saran maupun memberikan keluhan dan pengaduan sehingga mempermudah dalam monitoring terhadap pelayanan yang diberikan oleh para pegawai, sehingga pelayanan lebih terkendali.
Saran
Menciptakan pelayanan perizinan keliling untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan sekaligus menyadarkan akan pentingnya kepemilikan perizinan.

Daftar Pustaka
HT, M. Amir. 2013. Pelayanan Terpadu Di Bidang Perizinan Dapat Mendorong Meningkatkan Investasi Di Daerah. Litbang.

Ratminto dan Atik Septi Winarsih. 2005. Manajemen Pelayanan: Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Suwarno, Yogi. 2008. Inovasi Di Sektor Publik. Jakarta: STIA-LAN Press.

Tjiptono, Fandi. 2004.Prinsip-prinsip Total Quality Service (TQS). Edisi Ke-empat. Yogyakarta: ANDI

Zauhar, Soesilo. 2001. Pelayanan Publik: Sebuah Perbincangan Awal. Dalam Jurnal  Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. Malang

KEPMENPAN NO.63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional

www.perizinan.jogjakota.go.id




      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar